Sebelumnya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada sidang putusan tersebut Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati oleh hakim dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Pada awalnya, JPU menuntut Sambo dengan pidana hukuman seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dituntut oleh JPU 8 tahun penjara begitu pula dengan Ricky Rizal 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sepatah Kata Terakhir Iwan Bule untuk KLB, Erick Tohir Terpilih Jadi Ketum PSSI Periode 2023-2027
Bharada E sendiri yang divonis satu tahun enam bulan oleh hakim dituntut JPU 12 tahun penjara.***