Ferdy Sambo cs Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim pada Kasus Brigadir J

- 17 Februari 2023, 10:01 WIB
Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim pada Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim pada Kasus Brigadir J /

SRAGEN UPDATE - Ferdy Sambo Cs nyatakan ajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang menghukum empat terdakwa lebih berat dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Menurut Dyumanto, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding terlebih dahulu dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuat dan Ricky mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari 2023, sedangkan Ferdy Sambo dan istrinya pada 16 Februari 2023.

Informasi ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Djuyamto kepada media di Jakarta dan dari pengacara Sambo sendiri belum mengonfirmasi hal ini.

Baca Juga: Drama Terbaru Unlocked : Im Siwan Memutuskan Chun Woo Hee Sebagai Target Berikutnya

Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto seperti yang dikutip SragenUpdate.com dari Antara.

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan banding terhadap hukuman 1,5 tahun yang diberikan hakim kepadanya.

Sebelumnya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pada sidang putusan tersebut Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati oleh hakim dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Pada awalnya, JPU menuntut Sambo dengan pidana hukuman seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dituntut oleh JPU 8 tahun penjara begitu pula dengan Ricky Rizal 8 tahun penjara.

Baca Juga: Sepatah Kata Terakhir Iwan Bule untuk KLB, Erick Tohir Terpilih Jadi Ketum PSSI Periode 2023-2027

Bharada E sendiri yang divonis satu tahun enam bulan oleh hakim dituntut JPU 12 tahun penjara.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah