“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar menghormati budaya Bali, dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.” ucap Wayan Koster.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan telah memasang himbauan, berupa pemasangan baliho pada titik strategis dan melalui media sosial, agar WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kanwil kemenkumham Bali siap melakukan tindakan tegas seperti Deportasi.***