LBH KAI Siap Berikan Bantuan Hukum terhadap Advokat Berinisial 'YM'

- 16 Maret 2023, 16:08 WIB
LBH KAI Siap Berikan Bantuan Hukum terhadap Advokat Berinisial 'YM'
LBH KAI Siap Berikan Bantuan Hukum terhadap Advokat Berinisial 'YM' /

SRAGEN UPDATE - Baru-baru ini ramai di media sosial seseorang Advokat berinisial YM menjadi tersangka kasus penipuan dengan penggelapan.

YM merupakan mantan anggota DPC Peradi Kota Bandung Jawa Barat, dan merupakan Ketua DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA)  Kota Bandung.

Kasus yang menjerat YM tersebut, sontak memberikan perhatian tersendiri dikalangan advokat.

Direktur LBH KAI Jawa Barat, Qorib  mengatakan, sebagai sahabat satu profesi harus saling mendukung dan juga membantu.

Baca Juga: Nani Wijaya Berpulang, Berikut Profil dan Kiprahnya di Industri Hiburan Tanah Air

"Sebagai bentuk solidaritas, kami akan memberikan bantuan hukum secara cuma2  kepada rekan kita apabila dibutuhkan, dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," katanya, Rabu, 15 Maret 2023.

Dirinya juga sangat prihatin atas kejadian yang menimpa YM, dan kasusnya ramai di media sosial.

"Ikut prihatin atas kejadian yang menimpa rekan kami, semoga ini menjadi pelajaran kita semua agar selalu berhati-hati dalam menjalankan profesi," tambahnya.

Namun terkait dengan masalah internal di organisasinya, Qorib menghargai itu persoalan internal dia dengan organisasinya, dan tidak ingin ikut campur persoalan tersebut.

"Persoalan organisasi saya tidak ingin ikut campur, tapi saya akan bela dia dalam proses hukum karena dia teman satu profesi kita dan harus dibantu," paparnya.

Dirinya juga mewaspadai jangan sampai kasus tersebut terulang kembali terlebih menyangkut advokat yang dinaungi dibawah LBH KAI Jawa Barat.

"Yah kami terus menguatkan diri agar internal kita tetap solid, dan selalu mengingatkan ke kawan-kawan agar selalu berhati-hati dalam menjalankan profesi mulia sebagai advokat," jelasnya.

Baca Juga: PKH 2023 Cair, Segera Cek Jumlah Bantuan Dana dan Penerima Bansos di Laman Resmi Kemensos

Kasus berawal saat Yovie ditunjuk menjadi kuasa hukum pelapor pada tahun 2016.

Kemudian tahun 2017, secara beruntun dan tanpa diketahui pelapor, Yovie mengambil uang tagihan yang seharusnya milik pelapor.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Yovie pribadi.

Pelapor sempat beberapa kali meminta uang tagihan kepada yang bersangkutan.

Namun Yovie tak kunjung mengambalikan uang tersebut.

Pelapor akhirnya melaporkan penggelapan uang pada Polda Jabar.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x