SRAGEN UPDATE - Adanya sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 ini perlu diperhatikan dengan saksama supaya bisa dihindari dengan mematuhi peraturan yang ada.
Informasi terkait sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 ini juga bisa disimak melalui pembahasan di bawah ini supaya bisa melakukan persiapan yang matang sehingga bisa terhindar dari sanksi yang sudah ditentukan.
Dalam pembahasan sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 ini disampaikan beberapa hal yang bisa mengakibatkan peserta gugur, tentu ini bukan hal yang diinginkan peserta.
Adapun pembahasan sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam situs resmi Kemenag RI.
Baca Juga: Bulan Suci Penuh Berkah dengan Shopee: Raih Diskon Terbesar di Big Ramadan Sale 2023
Sebelum membahas sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023 ini, perlu diingat bahwa Kemenag akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi bagi calon PPPK 2023.
Disampaikan oleh Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag bahwa Seleksi Kompetensi akan diselenggarakan mulai 17 Maret sampai dengan 9 April 2023.
Adapun peserta yang diwajibkan Seleksi Kompetensi ini merupakan peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.