Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag

- 15 Maret 2023, 10:41 WIB
Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag
Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag /InfoPublik.id/

Secara lebih lanjut disampaikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi ini sebanyak 74.424 peserta.

 

Bahkan Nizar juga menyampaikan bahwa para peserta akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Adapun Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag juga menambahkan bahwa seleksi akan dilaksanakan di Knator Registrasi dan UPT milik BKN dan seleksi digelar secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan di 35 titik lokasi.

Kemudian disampaikan oleh Nurudin bahwa para peserta tidak diperbolehkan untuk mengubah jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

Selanjutnya mengingatkan pentingnya Seleksi Kompetensi ini dilakukan ada beberapa sanksi yang perlu diperhatikan peserta sebab bisa mengakibatkan peserta gugur.

Baca Juga: Anak Usia 15 Tahun Diduga Bandar dan Pengendali Pengedaran Narkoba, Miliki Anak Buah Usia 26 Tahun

Ada beberapa sanksi bagi peserta yang perlu diperhatikan dan mengakibatkan peserta gugur, berikut ini penjelasannya:

1.      Keterlambatan

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x