Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag

- 15 Maret 2023, 10:41 WIB
Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag
Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag /InfoPublik.id/

Pertama, keterlambatan juga bisa mengakibatkan sanksi gugur bagi peserta sehingga perlu diperhatikan.

Perlu diingat bahwa peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Tentu ini bukan hal yang diinginkan peserta, jadi harap mengatur waktu sebaik mungkin.

2.      Kelengkapan Dokumen

 

Perlu diingat bahwa kelengkapan dokumen juga bisa mengakibatkan sanksi gugur bagi peserta.

Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberi dokumen yang palsu tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Jadi harap mempersiapkan dokumen dengan sebaik mungkin.

3.      Ketentuan

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x