Info Lengkap PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB: Jabatan, Nilai Ambang Batas, & Materi Praktik Kerja

- 22 Desember 2022, 10:26 WIB
Info Lengkap PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB: Jabatan, Nilai Ambang Batas, dan Materi Praktik Kerj
Info Lengkap PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB: Jabatan, Nilai Ambang Batas, dan Materi Praktik Kerj /Humas PANRB/

SRAGEN UPDATE — Berbagai instansi bisa dipilih oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis pada seleksi di tahun 2022 ini.

Termasuk pada lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berikut informasi lengkap tentang seleksi PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB berdasarkan Pengumuman Nomor B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan PAN RB Tahun Anggaran 2022.

Informasi di bawah ini juga disertakan dengan nilai ambang batas dan praktik kerja dari pengumuman edaran yang sama.

Baca Juga: Bikin Nostalgia! Ini Top 6 Love Line yang Pernah Terjadi di Running Man, Mana yang Paling Epik?

Lokasi kebutuhan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB

  1. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (6 orang)
  2. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana (6 orang)
  3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (3 orang)
  4. Deputi Bidang Pelayanan Publik (10 orang)
  5. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (3 orang)
  6. Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (5 orang)
  7. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (6 orang)
  8. Biro Umum dan Keuangan (10 orang)

Jumlah: 49 orang

Jabatan dan Alokasi Kebutuhan

  1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan (9 orang)
  2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (2 orang)
  3. Ahli Pertama - Arsiparis (9 orang)
  4. Ahli Pertama - Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur (1 orang)
  5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang / Jasa (2 orang)
  6. Ahli Pertama - Perencana (8 orang)
  7. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat (4 orang)
  8. Ahli Pertama - Pranata Komputer (9 orang)
  9. Ahli Pertama - Pustakawan (1 orang)
  10. Terampil - Arsiparis (2 orang)
  11. Terampil Pranata Komputer (2 orang)

Untuk detail MHPK, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan tiap jabatan, bis klikdi sini

Nilai Ambang Batas

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x