Nilai Ambang Batas PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2022

- 22 Desember 2022, 10:31 WIB
Nilai Ambang Batas PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB
Nilai Ambang Batas PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB /menpan.go.id

SRAGEN UPDATE — Berikut nilai ambang batas / passing grade tiap jabatan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka di tahun 2022 ini.

Banyak instansi yang membutuhkan PPPK agar menempati jabatan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalamannya, termasuk PPPK Teknis, di samping tahun ini juga dibuka seleksi untuk PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi salah satu instansi yang bisa dipilih pelamar PPPK Teknis tahun 2022.

Baca Juga: Info Lengkap PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB: Jabatan, Nilai Ambang Batas, & Materi Praktik Kerja

Setelah tahap pendaftaran dilakukan, maka selanjutnya ada tahapan seleksi PPPK Teknis yang meliputi:

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi yang meliputi ujian:

A. Seleksi Kompetensi Teknis

  • Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan Computer Assisted Test (CAT) / Sistem Komputer sebanyak 50%.
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu wawancara Pimpinan Unit Kerja dan Instansi Pembina sebanyak 20%, serta Praktik Kerja sebanyak 30%.

B. Seleksi Komputensi Manajerial menggunakan CAT;

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x