SRAGEN UPDATE – Nilai ambang batas atau Passing Grade (PG) ditentukan sebagai nilai minimal yang harus dicapai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tingkat SMK sudah dapat dilihat bagi peserta yang lolos dari seleksi administrasi.
Hal ini diatur berdasarkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Apabila bisa lolos dari Seleksi Kompetensi tahap I ini, peserta PPPK Guru bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi II, dan Seleksi Kompetensi III.
Seleksi Kompetensi mempunyai empat bidang, yaitu Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.
Ada 155 soal dari semua bidang tersebut dengan waktu pengerjaan 150 menit untuk kategori umum, dan 170 menit untuk kategori penyandang disabilitas sensorik netra.
Jawaban yang benar akan mendapatkan skor 5, sedangkan jawaban salah adalah 0 atau tidak ada pengurangan sama sekali (minus).
Agar dapat menerapkan strategi saat mengerjakan soal-soal nanti simak berikut nilai ambang batas atau PG Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 di tingkat SMK: