Seleksi Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Dibuka, Yuk Simak Dulu Perbedaan PPPK dan PNS

- 22 Desember 2022, 16:09 WIB
Seleksi Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Dibuka, Yuk Simak Dulu Perbedaan PPPK dan PNS
Seleksi Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Dibuka, Yuk Simak Dulu Perbedaan PPPK dan PNS /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

SRAGEN UPDATE - PPPK Teknis membuka seleksi di tahun 2022 ini.

Pendaftaran PPPK Teknis dimulai dari tanggal 20 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK yang termasuk jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, apa perbedaan PPPK dan PNS? Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Baca Juga: 4 Fakta Gempa di Kuningan Jawa Barat: Hasil Monitoring BMKG Belum Tunjukkan Ada Aktivitas Gempa Susulan

1. Masa Kerja

Dalam UU No.5 Tahun 2014 tersebut dinyatakan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan itu sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK dapat berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x