3. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Pelatih untuk Ganda Campuran Nova Widianto Kini Mengundurkan Diri, PBSI Tak Bisa Menolak
Selain itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPK dapat dilakukan pula jika pekerja tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sementara itu, PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani.
Berbeda dengan PPPK, PNS diberikan jaminan pensiun.
Jaminan pensiun diberikan apabila PNS meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani.
Demikian perbedaan PPPK dan PNS yang dilansir oleh SragenUpdate.com dari infocpns.id.
Sebagai informasi tambahan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.