Seleksi Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Dibuka, Yuk Simak Dulu Perbedaan PPPK dan PNS

- 22 Desember 2022, 16:09 WIB
Seleksi Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Dibuka, Yuk Simak Dulu Perbedaan PPPK dan PNS
Seleksi Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Dibuka, Yuk Simak Dulu Perbedaan PPPK dan PNS /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Reborn Rich Episode 15: Do Jun Pemegang Saham Terbesar Soonyang Group

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dengan begitu, PNS memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah, sedangkan PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Informasi tentang Penduduk Indonesia 2022: Jumlah, Perbandingan, dan Fakta Lainnya

2. Hak Kerja

PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Dalam hal ini yang membedakan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah