Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Anshor?

- 15 Maret 2023, 11:02 WIB
Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Ansor?
Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Ansor? /Dok. LPSK

SRAGEN UPDATE - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan menolak permohonan perlindungan AG (15).

 

Hal itu adalah karena dia merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20).

Oleh karena itu, mereka menolak permohonan perlindungan dari gadis yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.

Keputusan penolakan permohonan perlindungan dari AG tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Mendag Dorong Pelajar Indonesia di India Cintai Produk Indonesia

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pihaknya menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Syarat itu diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban,” katanya, Selasa, 14 Maret 2023.

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x