Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Anshor?

- 15 Maret 2023, 11:02 WIB
Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Ansor?
Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Ansor? /Dok. LPSK

Dalam rekonstruksi tersebut, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan penyidik, sementara AG tidak hadir dengan alasan masih di bawah umur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Andiko.

“Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kombes Pol Trunoyudo Andiko.

 

Sebelumnya, Mario Dandy, Shean Lukas, dan AG diduga bekerjasama melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB yang lalu.

Polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan berat pada Rabu, 22 Februari 2023, menyusul kemudian rekannya Shean Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 Februari 2023 dan AG yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x