Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Anshor?

- 15 Maret 2023, 11:02 WIB
Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Ansor?
Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Ansor? /Dok. LPSK

Selain itu, penolakan permohonan perlindungan AG juga termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a, yang mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban."

Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” tuturnya.

 

Meski begitu, dalam Sidang, Mahkamah Pimpinan LPSK juga merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tutur Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menambahkan.

Peran AG dalam kasus Mario Dandy, AG (15) yang merupakan teman wanita Mario Dandy Satriyo, tampak santai sambil mengisap rokok saat menyaksikan Mario Dandy mengintimidasi Cristalino David Ozora.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora (D) yang digelar pada Jumat, 10 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x