Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Anshor?

- 15 Maret 2023, 11:02 WIB
Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Ansor?
Mengapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Anak Pengurus GP Ansor? /Dok. LPSK

SRAGEN UPDATE - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan menolak permohonan perlindungan AG (15).

 

Hal itu adalah karena dia merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20).

Oleh karena itu, mereka menolak permohonan perlindungan dari gadis yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.

Keputusan penolakan permohonan perlindungan dari AG tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Mendag Dorong Pelajar Indonesia di India Cintai Produk Indonesia

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, pihaknya menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Syarat itu diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban,” katanya, Selasa, 14 Maret 2023.

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

Selain itu, penolakan permohonan perlindungan AG juga termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a, yang mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban."

Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” tuturnya.

 

Meski begitu, dalam Sidang, Mahkamah Pimpinan LPSK juga merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tutur Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Simak! Terdapat 3 Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kemenag

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menambahkan.

Peran AG dalam kasus Mario Dandy, AG (15) yang merupakan teman wanita Mario Dandy Satriyo, tampak santai sambil mengisap rokok saat menyaksikan Mario Dandy mengintimidasi Cristalino David Ozora.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora (D) yang digelar pada Jumat, 10 Maret 2023.

Berdasarkan rekonstruksi, kejadian bermula ketika Mario Dandy menyuruh David push up dengan posisi tobat.

 

Penyidik menjelaskan, posisi tobat yang dimaksud adalah meletakkan kepala di aspal dan kedua tangan berada di belakang punggung. Saat itu, AG keluar dari mobil dan menyaksikan David sambil mengisap rokok.

“Adegan selanjutnya, di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri,” sebut seorang penyidik pada 10 Maret 2023.

Tersangka Mario Dandy kemudian menyuruh korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali dan hanya sanggup sebanyak 20 kali.

Mario Dandy kemudian melakukan tendangan dengan kaki kanan ke arah kepala yang membuat korban langsung tidak sadarkan diri.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa The Glory Tak akan Berlanjut ke The Glory 3: Episode 16 Adalah Akhir dari Segalanya

Mario Dandy kemudian melanjutkan penganiayaan kepada David Ozora hingga membuat David koma.

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Kompleks Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam rekonstruksi tersebut, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan penyidik, sementara AG tidak hadir dengan alasan masih di bawah umur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Andiko.

“Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kombes Pol Trunoyudo Andiko.

 

Sebelumnya, Mario Dandy, Shean Lukas, dan AG diduga bekerjasama melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB yang lalu.

Polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan berat pada Rabu, 22 Februari 2023, menyusul kemudian rekannya Shean Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 Februari 2023 dan AG yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x