MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah

- 18 Maret 2023, 13:35 WIB
MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah
MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah /Pexels/cottonbro studio/

“Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua bisa hancurkan UMKM kita,” ucapnya.

 

Meski demikian, Zulkifli Hasan tidak memberikan komentar lebih jauh terkait dengan sentra penjualan pakaian bekas impor, Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Saya tidak tahu, kasih saja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindak lanjuti,” tuturnya.

Baca Juga: Penjelasan Ending Taxi Driver 2 Episode 7: Do Gi Mendapat Misi Baru Menumpas 'Sekte Sesat'

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki juga mengatakan bahwa pakaian bekas impor yang masuk ke dalam negeri merupakan produk ilegal dan berdampak negatif untuk UMKM.

"Thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM," katanya.

Kesimpulannya adalah, Thrifting barang bekas dari luar negeri itu adalah sebuah kegiatan ilegal yang pastinya di larang oleh negara.

Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x