MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah

- 18 Maret 2023, 13:35 WIB
MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah
MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah /Pexels/cottonbro studio/

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai thrifting, Jokowi telah mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu.

 

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam menghadiri peresmian pembukaan toko produk lokal "Business Matching" Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,"ujarnya.

Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Makna Kata ‘Pt 2’ pada Set Me Free Pt 2 Berhubungan dengan Suga

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ucapnya.

Jadi thrifting baran bekas ini adalah hal yang ilegal atau jelas di larang dalam negara dan sudah di atur oleh PERMENDAG Nomor 18 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x