Jokowi Larang Menteri Hingga Kapolri Bukber Ramadhan, Anggota DPR Sarankan Uangnya Salurkan ke Fakir Miskin

- 23 Maret 2023, 17:32 WIB
Jokowi Larang Menteri Hingga Kapolri Bukber Ramadhan, Anggota DPR Sarankan Uangnya Salurkan ke Fakir Miskin
Jokowi Larang Menteri Hingga Kapolri Bukber Ramadhan, Anggota DPR Sarankan Uangnya Salurkan ke Fakir Miskin /Instagram/@jokowi

SRAGEN UPDATE - Presiden Joko Widodo memberikan surat larangan kepada para menteri hingga Kapolri untuk tidak buka bersama (bukber) di Ramadhan 1444 H.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sari memberikan sarannya agar dana untuk bukber tersebut lebih baik disalurkan kepada fakir miskin.

Hal tersebut diucapkan Mardani kepada wartawan pada Kamis, 23 Maret 2023.

"Jauh lebih baik kalau makanan dan uangnya disalurkan bagi fakir miskin karena bulan Ramadhan bulan memberi," ujar Mardani seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Anggota DPR Berharap Sosialisasi Pemilu Tidak Menabrak Etika dan Moralitas Selama Ramadhan

Selain itu, Mardani mempunyai pendapat lain mengenai larangan Jokowi agar Jokowi juga bisa membuat larangan bukber pada acara keluarga atau acara pribadi.

Menurutnya, keteladanan harus dilakukan di semua sisi.

"Ini mestinya diterapkan juga saat buat acara keluarga atau acara pribadi karena keteladanan itu pada semua sisi. Terima kasih," katanya.

Sebelumnya, Jokowi memang hanya melarang acara bukber ini dilakukan oleh para menteri, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga.

Sementara itu, masyarakat masih bebas untuk melakukan acara bukber.

Larangan Bukber Jokowi

Larangan bukber ini tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut suah dicek kebenarannya oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Waspada Tindak Kejahatan Selama Bulan Ramadhan 2023, Paling Sering Terjadi Saat Sholat Tarawih

Berikut selengkapnya arahan Presiden RI Joko Widodo, kepada para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, hingga kepala badan/lembaga.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," kata penutup dalam surat tersebut.***


Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x