Pengamat: Larangan Buka Puasa untuk Pejabat Negara dan ASN Demi Dukung Upaya Transisi Menuju Endemi

- 25 Maret 2023, 16:04 WIB
Pengamat: Larangan Buka Puasa untuk Pejabat Negara dan ASN Demi Dukung Upaya Transisi Menuju Endemi
Pengamat: Larangan Buka Puasa untuk Pejabat Negara dan ASN Demi Dukung Upaya Transisi Menuju Endemi /PIXABAY

SRAGEN UPDATE - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Slamet Rosyadi menilai larangan buka bersama (Bukber) ke pejabat negara dan ASN demi dukung transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.

Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya telah menerima surat mengenai larangan Bukber pada poin pertama yang mengatakan bahwa pandemi sedang menuju ke endemi.

Presiden Joko Widodo ingin agar pejabat dan ASN menjadi pendukung upaya transisi tersebut.

"Menurut saya, mungkin pesan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan buka puasa bersama itu ditujukan agar pejabat dan ASN ikut mendukung upaya transisi dari pandemi ke endemi," kata Prof. Slamet Rosyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu seperti yang dikutip SragenUpdate.com dari ANTARA.

Baca Juga: Mudik Gratis Jalur Darat akan Segera Dibuka Kembali oleh Kemenhub, Masyarakat Diimbau Cek Aplikasi MitraDarat

Slamet menambahkan walaupun Covid-19 mengalami penuruan, hal tersebut tidak bisa dijadikan ukuran bahwa Covid-19 telah berakhir.

Hal tersebut tentu membutuhkan kehati-harian agar kasus tidak menambah, salah satunya dengan tidak melakukan buka bersama oleh pejabat dan PNS.

Slamet menilai jika pejabat negara dan PNS terkena Covid-19 itu akan mengganggu pelayanan publik yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

"Kalau pejabat atau pegawai (ASN, red.) tertular Covid-19, tentu akan mengganggu pelayanan publik dan pada akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Menurut Ismail juga, yang paling penting sekarang pejabat negara dan ASN sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Hal itu membuat Presiden meminta agar ASN berbuka puasa dengan cara yang sederhana dan tidak mengundang para pejabat untuk melakukan bukber. 

Baca Juga: Jokowi Larang Menteri Hingga Kapolri Bukber Ramadhan, Anggota DPR Sarankan Uangnya Salurkan ke Fakir Miskin

Pada surat tersebut tidak ada pelarangan Bukber yang ditujukan kepada masyarakat umum, sehingga selain dari pejabat negara dan ASN boleh melakukan Bukber.

Surat yang beredar pada 21 Maret 2023 yang lengkap dengan kop surat dari Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga berisi tiga poin.

Selain pelarangan bukber untuk pejabat dan ASN dua poinnya lagi yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x