Scan berwarna surat pernyataan data diri Pelamar yang wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai diperoleh melalui https://e-meterai.co.id).
Surat itu juga harus ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://casn.kemenkumham.go.id).
Baca Juga: Penjelasan Episode 6 Arthdal Chronicles 2: Saya dan Eunsom Tahu Keberadaan Satu Sama Lain
3. Scan Berwarna KTP
Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau instansi yang berwenang.
4. Scan Berwarna Akta Kelahiran
Scan berwarna Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
5. Pas Foto Terbaru
Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
6. Scan Berwarna Surat Keterangan Sehat