Tim Kampanye Prabowo-Gibran akan Laporkan Koran Achtung atas Tuduhan Fitnah, Habiburokhman Sebut 4 Fakta

- 14 Januari 2024, 21:33 WIB
Tim Kampanye Prabowo-Gibran akan Laporkan Koran Achtung atas Tuduhan Fitnah, Habiburokhman Sebut 4 Fakta
Tim Kampanye Prabowo-Gibran akan Laporkan Koran Achtung atas Tuduhan Fitnah, Habiburokhman Sebut 4 Fakta /

SRAGEN UPDATE - Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengungkapkan niat timnya untuk melaporkan Koran Achtung kepada pihak kepolisian.

Mereka meyakini bahwa koran tersebut telah melakukan fitnah terhadap calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Habiburokhman menyatakan bahwa timnya sedang melakukan pemantauan selama satu atau dua hari untuk mengumpulkan bukti sebelum melaporkan secara resmi.

Dia menjelaskan bahwa pelaporan akan dilakukan ke Bareskrim karena dianggap sebagai tindakan pidana yang tidak berkaitan dengan pemilu.

Dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, ia menyebut bahwa laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa koran tersebut menampilkan tulisan berjudul "Inilah Penculik Aktivis 1998" di halaman utamanya, lengkap dengan foto Prabowo.

Baca Juga: Update Konflik Yaman: Tak Ada WNI Korban Serangan AS-Inggris, Ini Respons Ancaman Serangan ke Kapal-Kapal

Habiburokhman menegaskan bahwa konten tersebut telah terkonfirmasi sebagai fitnah, dengan pernyataan seperti "Inilah Penculik Aktivis 98" dan "Inilah Korbannya", yang disertai dengan gambar Prabowo.

Dia menilai bahwa foto Prabowo difitnah sebagai penculik, dan hal tersebut dianggap sebagai tindakan pidana yang harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Habiburokhman juga menyoroti empat aspek hukum yang menegaskan posisinya. Pertama, ia mengungkapkan bahwa tidak ada kesaksian dalam persidangan Tim Mawar yang menyatakan adanya perintah atau instruksi dari Prabowo terkait penculikan.

Kedua, ia menekankan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Perwira terhadap Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukanlah hasil dari pengadilan dan bukanlah keputusan lembaga semi-yudisial.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x