Partisipasi dalam Pemilu 2024 mencakup 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta, dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ikut serta dalam pemilihan presiden.
Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***