KPU Bantah Klaim Penguncian Suara Ganjar-Mahfud 17 Persen: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

- 9 Maret 2024, 17:10 WIB
KPU Bantah Klaim Penguncian Suara Ganjar-Mahfud 17 Persen: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
KPU Bantah Klaim Penguncian Suara Ganjar-Mahfud 17 Persen: Apa yang Sebenarnya Terjadi? /pikiran-rakyat.com//

SRAGEN UPDATE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dengan tegas membantah pernyataan yang diungkapkan oleh Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, terkait adanya dugaan penguncian suara pasangan Ganjar-Mahfud maksimal 17 persen.

Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan bahwa ada algoritma yang diduga sengaja digunakan untuk membatasi perolehan suara pasangan tersebut.

Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa KPU tidak pernah menetapkan atau mengunci suara untuk pasangan calon tertentu dalam Pemilu.

Sejak awal proses pemungutan suara, KPU tidak memiliki kontrol atas jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun hasil akhir perolehan suara.

Menurut Hasyim, keputusan akhir bergantung pada partisipasi pemilih yang menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan.

Baca Juga: Manchester United Umumkan Rencana Mega Proyek: Old Trafford Siap Dibangun Kembali!

Pernyataan Mahfud MD ini muncul setelah adanya pernyataan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang juga menyebutkan adanya algoritma yang diduga sengaja digunakan untuk mengunci suara Ganjar-Mahfud maksimal 17 persen.

Mahfud mengungkapkan bahwa isu penguncian suara ini telah muncul sejak sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 dan bahkan sebelum hari pencoblosan.

Isu penguncian suara pasangan Ganjar-Mahfud ini menjadi sorotan dalam perdebatan politik menjelang pengumuman hasil resmi Pemilu 2024.

Mahfud MD mengklaim bahwa perolehan suara pasangan tersebut telah dikunci pada angka tertentu sebelum pemungutan suara dilakukan.

Namun, KPU membantah klaim tersebut dengan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki agenda atau tindakan untuk memengaruhi hasil pemilihan.

Dilansir oleh SragenUpdate.com dari Antara News pada Sabtu, 9 Maret 2024 keputusan akhir terkait hasil Pemilu 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari KPU.

Baca Juga: Daftar Artis SM Entertainment yang Mendirikan Label Sendiri, Ada Anggota Super Junior hingga EXO

Meskipun terdapat klaim dan dugaan yang mencuat, penting untuk menunggu proses verifikasi dan pengumuman resmi dari lembaga terkait.

Pemilu adalah proses demokratis yang kompleks, dan penting untuk memastikan integritasnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Sebagai tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran sentral dalam mengelola proses pemilihan umum di Indonesia.

Sebagai lembaga independen, KPU bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu secara transparan, adil, dan demokratis.

Tugas utamanya meliputi penyusunan daftar pemilih, pengaturan jadwal pemilu, pengawasan kampanye, pendistribusian logistik, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu.

KPU juga bertugas menyediakan informasi terkait pemilu kepada masyarakat di Indonesia.

Dengan menjalankan fungsi-fungsinya secara profesional, KPU memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan lancar dan memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang dipilih secara sah oleh rakyat.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah