Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang Mengenai Kabupaten/Kota

- 28 Maret 2024, 22:15 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang Mengenai Kabupaten/Kota
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang Mengenai Kabupaten/Kota /

SRAGEN UPDATE - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 membahas mengenai 26 Rancangan Undang-Undang mengenai Kabupaten/kota.

Pada rapat tersebut anggota DPR RI menyetujui mengenai 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.

Hal ini diawali dari pertanyaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rapat Paripurna tersebut.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang 26 Kabupaten/Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Sufmi seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Pertanyaan tersebut lantas dijawab oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dengan kata setuju.

Baca Juga: Tampil Cantik, Hanni NewJeans Resmi telah Menjadi Model Terbaru untuk Gucci Beauty

Sebelum itu, Sufmi meminta kepada perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksinya.

Pendapat tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan.

"Kami persilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi agar maju menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung ke meja pimpinan," ucapnya.

Adapun ke-26 RUU tentang Kabupaten/kota yang diusulkan Komisi II DPR terdiri dari Kabupaten Bintang di Provinsi Kepulauan Riau.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x