Pelaku Ganja Hidroponik di Jakbar Berhasil Ditangkap Polisi

- 9 Juni 2021, 17:17 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan pihaknya bakal melakukan 3 T kepada warga yang yang baru saja melakukan aktivitas mudik lebaran 2021.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan pihaknya bakal melakukan 3 T kepada warga yang yang baru saja melakukan aktivitas mudik lebaran 2021. /PMJ News

SRAGEN UPDATE - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dan jajaran kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku kelompok jaringan yang diduga menanam ganja dengan cara hidroponik di Brebes, Jawa Tengah. Laporan tersebut datang dari keresahan masyarakat sekitar karena adanya penyalahgunaan ganja di wilayah Jakarta.


"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial TM dengan barang bukti ganja seberat 3,8 gram. Kemudian, dia mengaku mendapatkannya dari HF yang mana dia berperan sebagai kurir dan kita mendapatkan barang bukti sebanyak 42,33 gram," ungkap Ady dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Peninjauan Vaksinasi di UI oleh Presiden Jokowi di Kanal Youtube Sekretariat Presiden

Ady belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat pihaknya masih mendalami kasus ini.

Sementara barang bukti berupa ganja hidroponik yang akan dikirim ke wilayah Jakarta sebanyak 300 pot ditanam di lantai 2, hanya 200 pot saja yang tumbuh.

Ganja tersebut juga ditanam oleh tersangka berinisial SY. OH selaku produsen tidak luput dari tangkapan polisi.

Baca Juga: Mengejar Target Pembelajaran Tatap Muka (TPM) Tahun Ajaran Baru 2021 , Kemenkes: Stock Vaksin Guru Aman

Dia kedapatan membawa bukti biji ganja dan 29 linting ganja siap pakai. Lebih lanjut, Ady memaparkan dalam satu pot terdapat ganja seberat 200 gram.

Jika diakumulasikan untuk 200 pot yang berhasil tumbuh, maka pihaknya telah mengamankan sekitar 40 kilogram dari kelompok jaringan Brebes-Jakarta tersebut.

"Keempat tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah