SRAGEN UPDATE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan 13 manajer investasi yang sudah didaftarkan pada Jumat (21/5/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
PN Tipikor berencana mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 13 manager investasi diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Hari ini sidang jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," demikian siaran pers tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan berkas perkara 13 tersangka korporasi tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan yaitu 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berikutnya, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti. Dan, tersangka MI ke JPU. Kemudian JPU menyiapkan tuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.***