SRAGEN UPDATE - DKI Jakarta memang masih dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selama masa itu berlangsung pihak pemerintah pun akan terus melakukan pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa semuanya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada minggu malam kemarin, Anies Baswedan kembali melakukan pemantauan. Dari hal itu, ia mendapati acara live music berjalan sesuai peraturan PPKM skala mikro di Ibu Kota.
Baca Juga: Kemungkinan Besar Pemanggilan Anies Baswedan atas Korupsi di Jakarta
Ia kembali menjelaskan bahwa pada masa PPKM seluruh fasilitas hiburan memang bisa digunakan maksimal 50 persen saja.
Tak hanya itu, tempat hiburan seperti kafe, rumah makan, restoran hanya boleh buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Jika tidak, maka pihak pengelola akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Seluruh kegiatan perekonomian harus ikuti ketentuan, yang harus 50 persen akan kita disiplinkan harus 50 persen, begitu juga dengan restoran, semua ikuti ketentuan yang ada. Jam operasi diikuti, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka (setelah jam 9 malam) kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Anies dalam apel bersama Forkopimda di Lapangan Blok S, Minggu malam.
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Teguran Tidak DIgubris 3 Kafe Disegel di Jakarta
Ia pun memastikan bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara berkala. Selain itu, ia menjamin semua bentuk pelanggaran yang ditemukan akan langsung ditertibkan.
Editor: Ayu Ningrum Asiyah
Sumber: Antara News