Syarat Vaksinasi Umur 18 Tahun Ke Atas Tahap III Jakarta Harus Memenuhi 3 Poin

- 9 Juni 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut stok vaksin Covid-19 untuk guru atau tenaga pengajar adalah aman.
Ilustrasi vaksinasi.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut stok vaksin Covid-19 untuk guru atau tenaga pengajar adalah aman. /Pixabay/Gustavo Fring

SRAGEN UPDATE - Untuk menekan dan mengendalikan kasus covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pelaksanaan vaksinasi tahap III di DKI Jakarta, yang diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas dan melakukan akselerasi vaksinasi, Tujuannya adalah faktor penularan virus Covid-19 DKI Jakarta yang cenderung tinggi.

"Vaksinasi masyarakat umum 18 tahun di Jakarta, sementara pakai vaksin AstraZeneca," tutur Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dalam waktu dekat ini vaksinasi untuk masyarakat akan segera dilakukan, tentu dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan akan berjalan seterusnya.

Baca Juga: Army, Udah Tau Belum isi Set BTS Meal kolaborasi BTS dan McDonalds, Yuk initip isinya!

Dokter Dirga Sakti Rambe vaksinolog pertama di Indonesia serta termuda di dunia dalam tweetnya menyebutkan semua penduduk DKI berusia mulai 18 tahun sudah bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

Kicauannya itu sekaligus mengunggah surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021.

Surat tersebut mengenai Tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta. Ada 3 poin dalam surat tersebut.

Baca Juga: PPDB DKI Tahun Ini Melebihi Kuota Pendaftaran

Artinya, SEMUA penduduk DKI berusia mulai 18 tahun sudah bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segera vaksinasi, segera terlindungi,” tweet @dirgarambe, dr Dirga Sakti Rambe.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah