Polri Terbitkan Surat Telegram untuk Atasi Premanisme

- 16 Juni 2021, 20:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pers rilis mengungkap kasus jaringan narkoba internasional, Senin, 14 Juni 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pers rilis mengungkap kasus jaringan narkoba internasional, Senin, 14 Juni 2021. /Dok. Humas Polres Ciamis/

SRAGEN UPDATE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan surat telegram (ST) dengan nomor ST/1215/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, surat telegram yang diterbitkan Kapolri itu merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

Ia menyebut, pemerintah saat ini tengah menggenjot pemulihan ekonomi nasional, maka dari itu diharapkan aksi premanisme tidak menjadi penghambat.

Baca Juga: Intip Perjuangan Prilly Latuconsina Mengejar Jourdy Pranata di Trailer I Love You Silly Series

Adapun surat telegram itu ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia, sesuai dengan situasi maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di pelabuhan dan kawasan lainnya.

Surat telegram tersebut diterbitkan guna menciptakan situasi kondusif dan memberikan rasa aman kepada para pengguna jasa serta masyarakat di sekitar Pelabuhan.

Aksi tersebut juga tentunya menimbulkan keresahan dan menjadi penyebab lemahnya daya saing nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: EXO Raih 'Million Seller' Keenam Kalinya dengan Album Don't Fight The Feeling

Adapun isi perintah dalam surat telegram yang harus dijalankan oleh Kapolda di Indonesia antara lain:

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan Pelabuhan di wilayah masing-masing dengan target aksi premanisme.
2. Melaksanakan penegakan hukum terkait aksi premanisme di kawasan Pelabuhan di wilayah masing-masing.
3. Meningkatkan upaya untuk mencegah pungutan liar (pungli) bersama dengan unit pemberantasan pungli di kawasan Pelabuhan di wilayah masing-masing.
4. Penegakan hukum bersama dengan APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan Pelabuhan di wilayah masing-masing.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim Polri.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x