Hadits Ibnu Majah tentang Menyegerakan Memberi Upah kepada Pekerja: Lafadz Arab, Latin, Arti, dan Maknanya

13 Maret 2022, 10:26 WIB
Hadits Ibnu Majah tentang Menyegerakan Memberi Upah kepada Pekerja: Lafadz Arab, Latin, Arti, dan Maknanya /pexels.com/

SRAGEN UPDATE - Dalam Islam, dalam bidang sosial atau muamalah juga dijelaskan dalam Alquran dan Hadits.

Termasuk salah satunya tentang menyegerakan memberi upah kepada pekerja, yang disabdakan Rasulullah SAW dan termuat dalam Hadits Riwayat Ibnu Majah.

Berikut Hadits Riwayat Ibnu Majah tentang menyegerakan memberi upah kepada pekerja lengkap dengan lafadz Arab, tulisan latin, arti / terjemahan, dan maknanya:

Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Hat Trick Ronaldo Jadi Kunci Kemenangan Manchester United vs Tottenham Hotspur

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوالْأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَخِفَّ عَرَقُهُ

Latin:

‘An ‘abdillahibni ‘amaro qōla rosūlullahu ‘alaihi wasallama a’thul ajīro ajrou qobla an yakhiffa ‘araquhu

Artinya:

Dari Abdullah ibn Umar, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Bayarlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Baca Juga: Hadits Ahmad tentang Memilih Karyawan dan SDM yang Berkualitas Lengkap dengan Lafadz Arab, Latin, Arti, Makna

Makna dan ajaran yang terkandung dalam hadits di atas

Dalam Islam, tujuan bisnis adalah untuk mencari keridhoan Allah melalui upaya peningkatan kesejahteraan hidup manusia.

Juga diperbolehkan mencari keuntungan semata, asalkan tidak melanggar etika dan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Karena Islam sangat melarang umatnya untuk mencari keuntungan yang besar dengan menimbulkan mudharat atau kerugian yang banyak di muka bumi.

Atau juga tidak diperbolehkan menerima keuntungan di atas penderitaan orang lain.

Baca Juga: Kisah Pemuda Jomlo di Zaman Rasulullah yang Gagal Nikahi Seorang Gadis Cantik

Islam menekankan bagi setiap pengusaha yang memiliki pekerja untuk segera membayar upah (gaji) mereka sesuai kesepakatan jumlah dan waktu (menyegerakan upah pekerja).

Selain itu, pengusaha pun dituntut untuk mencukupi kebutuhan hidup pegawainya (kesejahteraan pekerja).

Kerja atau jerih payah setiap orang sangat dihargai Islam. Sehingga agama ini menganjurkan untuk mencantumkan ketentuan upah dalam setiap kesepakatan kerja.

Kesepakatan atau kontrak kerja ini akan memberikan kejelasan, baik kepada pekerja maupun pengusaha, tentang kewajiban dan hak masing-masing.

Baca Juga: Penulis Drama A Business Proposal Dikritik, Adegan Tidak Menghormati Orang Tua Oleh Tokoh Utama Wanita

Dengan deskripsi wilayah kerja yang jelas dan transparan, selanjutnya diharapkan antara pengusaha dan pekerja dapat saling memahami sehingga dapat meminimalisir konflik.

Meskipun kebutuhan material bukan tujuan akhir dan hanya sarana untuk mencapai tujuan mulia (akhirat), namun Islam mengakui kebutuhan temporal manusia; kebutuhan material.

Islam bahkan memotivasi umatnya untuk meraih materi, meskipun hanya subordinasi kebutuhan spitritual.

Dalam Islam, semangat kerja hendaknya diringi motivasi yang bersifat batin sehingga keduanya dapat berjalan selaras.

Baca Juga: 3 Pasangan Pendukung Terpanas di Drama Korea Netflix Saat Ini: Salah Satunya Pasangan A Business Proposal

Keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual, merupakan kondisi ideal dalam pandangan Islam.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Sukses Berbisnis Ala Nabi / Khotimatul Husna

Tags

Terkini

Terpopuler