Larangan Saat Menjalankan Ibadah Haji yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya!

7 Juni 2022, 19:18 WIB
Ketahuilah larangan-larangan haji dan dendanya /Dinar_aulia/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Larangan saat menjalankan ibadah haji merupakan hal-hal atau tindakan yang tidak boleh dilakukan selama ihram.

Larangan-larangan ibadah haji mulai berlaku sejak ihram hingga tahallul dan terselesaikannya rukun-rukun haji.

Larangan haji ditujukan untuk jamaah haji laki-laki maupun perempuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Dilansir SragenUpdate.com dari unggahan video di channel YouTube Al Mustari Madrasah Online pada 10 Februari 2021, memberikan penjelasan terkait larangan-larangan haji.

Baca Juga: Keutamaan Ibadah Haji yang Mabrur, Salah Satunya Mendapat Jaminan Surga di Akhirat

Larangan dalam menjalankan ibadah haji memiliki perbedaan antara jamah haji laki-laki dengan jamaah haji perempuan.

Berikut ini adalah larangan yang harus diperhatikan untuk jamaah haji laki-laki diantaranya adalah seperti di bawah ini:

1.    Memakai pakaian yang berjahit baik untuk baju atau celana yang digunakan ketika mulai ihram hingga tahallul.

2.    Memakai penutup kepala yang melekat seperti topi atau kopyah.

3.    Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Berikan Pelonggaran Haji dan Umroh, Apa Saja Pernyataannya

 Sedangkan larangan yang ditujukan kepada jamaah haji perempuan adalah seperti penjelasan berikut ini:

1.    Menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan atau sejenisnya yang menyebabkan telapak tangan tertutupi.

2.    Menutupi wajah menggunakan penutup kain dan sejenisnya seperti cadar, masker yang menyebabkan wajah tertutupi.

Kemudian larangan yang berlaku untuk keduanya baik bagi jamaah haji laki-laki maupun perempuan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jenis-jenis Ibadah Haji yang Wajib Diketahui, Paling Dianjurkan Haji Tamattu

1.    Memakai wangi-wangian seperti menggunakan parfum dan sejenisnya. (boleh dilakukan memakai wangi-wangian ketika sebelum ihram)

2.    Memotong kuku

3.    Mencabut atau mencukur rambut yang menempel pada badan

4.    Menikah atau menikahkan

5.    Berhubungan selayaknya suami istri

6.    Bercumbu rayu atau bermesraan meskipun dengan suami atau istrinya

7.    Memburu dan membunuh binatang yang terdapat di tanah suci

8.    Menebang atau merusak pepohonan yang ada di tanah suci

9.    Berkata kasar, jorok, atau bertengkar satu sama lain dengan alasan atau kondisi apapun.

Baca Juga: 4 Keutamaan Bulan Dzulqa’dah, Salah Satunya Dilipat Gandakan Amal Ibadah!

Dalam menjalankan ibadah haji terdapat dam atau denda yang diberikan ketika meninggalkan salah satu atau sebagian dari wajib haji serta melakukan larangan-larangan haji.

Besarnya denda yang diberikan tergantung pada jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh jamaah haji baik laki-laki maupun perempuan.

Denda yang dimiliki oleh seorang jamaah haji wajib dipenuhi agar memenuhi syarat sahnya haji dan menjadi haji yang mabrur dan penuh dengan keberkahan.***

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Youtube/Almustari

Tags

Terkini

Terpopuler