SRAGEN UPDATE - Najis Mutawassithah adalah najis dengan kategori sedang.
Ada dua macam najis mutawassithah yakni 'ainiyah dan hukmiyah.
Dalam artikel ini akam dibahas mengenai macam-macam najis mutawassithah dan penjelasannya.
Dilansir dari buku Perempuan Bertanya Fikih Menjawab, ada dua macam najis mutawassithah.
Najis mutawassithah adalah najis dengan golongan sedang, para ulama mengelompokannya menjadi 2 macam, yakni:
Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Overthinking, Self Awareness Salah Satu Kuncinya
1). Najis 'ainiah yaitu majis yang terlihat wujudnya, contohnya darah dan kotoran.
2). Najis hukmiah yaitu najis yang tidak terlihat wujudnya, misalnya air kencing yang telah kering.
Berikut penjelasan yang lebih terperinci mengenai najis-najis tersebut.
1. Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih sesuai dengan ketentuan Allah Swt.
Bagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup (ekor, telinga, dan sebagainya), berdasarkan hadits Abu Waqid Al Laitsi.
Baca Juga: Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya, Mukhaffafah hingga Mughaladzhah
Rasulullah saw bersabda: "Apa yang dipotong dari binatang ternak sedang ia masih hidup adalah bangkai." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Walaupun begitu ada pengecualian bagi beberapa bangkai hewan, antara lain:
1. Bangkai ikan dan belalang, hukum keduanya adalah suci dan halal dimakan.
2. Bangkai hewan yang tidak mempunyai darah mengalir, seperti: lebah, semut, laron, dan sejenisnya, suci.
Jika hewan tersebut jatuh mengenai sesuatu dan mati, maka tidak najis.
Akan tetapi jika hewan tersebut hinggap di tempat najis, lalu jatuh mengenai sesuatu, maka sesuatu tersebut najis juga.
3. Tulang, tanduk, bulu, rambut, kuku, atau kulit dari bangkai hewan tetaplah suci dan tidak najis yang najis dan haram hanya daging.
4. Susu dan lemak dari bangkai hewan.
Ada perbedaan pendapat Mazhab Hambali, Maliki dan Syafi'i mengatakan bahwa susu dan lemak itu najis.
Sementara Imam Abu Hanifah , Ahmad , dan Abu Daud meriwayatkan , susu dan lemak itu suci.
2. Darah
1) Darah hewan, ukumnya najis dan haram dikonsumsi.
2) Darah manusia hukumnya najis.
3) Darah haid hukumnya najis.
3. Babi dan Anjing
Babi dan anjing adalah hewan yang haram dimakan dagingnya dan najis secara substantif.
Semua anggota tubuh babi dan anjing tidak boleh digunakan untuk apa pun karena najis, kecuali bulu anjing, para ulama sepakat bahwa itu tidak najis.
Baca Juga: 4 Ciri-Ciri Orang Baperan Menurut Psikolog, LENGKAP dengan Solusinya
4. Muntah
Menurut kesepakatan ulama muntah termasuk najis, bila hanya sedikit maka dapat dimaafkan.
5. Kencing
Kencing hukumnya najis, tetapi ada rukshoh (keringanan) tentang cara membersihkan air kencing bayi yang baru makan asi, cukup dengan diperciki air.
Bila telah makan makanan selain ASI, air kencing mereka hendaklah dicuci .
6. Kotoran manusia
Kotoran manusia hukumnya jelas najis dan wajib dibersihkan dengan cara mencucinya hingga hilang bau dan warnanya.
7. Wadi
Wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang keluar mengiringi air kencing.
Para ulama sepakat bahwa wadi hukumnya najis, dan harus dibersihkan bila keluar dan berwudhu lagi (tidak perlu mandi wajib).
Baca Juga: 7 Hal Saat Kamu Menikahi Seorang Introvert: Salah Satunya Memahami dengan Baik
8. Mazi
Mazi adalah cairan putih bergetah yang keluar karena rangsangan seksual.
Hukum mazi adalah najis, jika mengenai tubuh, maka wajib dicuci hingga hilang, jika mengenai kain, cukup diperciki air.
9. Mani
Mani menurut pendapat yang terkuat adalah suci, tetapi disunahkan untuk dicuci bila basah dan mengoreknya jika kering.
10. Kencing atau kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya
Air kencing dan kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya hukumnya adalah najis, hewan yang tidak dimakan dagingnya misal kuda, keledai, dan bagal.
Hewan yang dimakan dagingnya, seperti, sapi, unta, ayam, kambing dan sebagainya, kotoran dan air kencing nya tidak termasuk najis.
Baca Juga: Apakah Asuransi Syariah Sudah Benar-benar Syariah? Ini Penjelasan Buya Yahya
11. Binatang jallalah
Binatang jallalah adalah binatang pemakan kotorannya sendiri, dan hukumnya najis.
Binatang yang termasuk di dalamnya ialah ayam, itik, unta, kambing, sapi, dan lain-lain yang memakan kotorannya sendiri.
Jika hewan tersebut dipelihara, dikurung, dan dipisahkan dari kotoran-kotorannya, serta diberi makan dengan makanan yang baik, maka hewan-hewan tersebut tidak termasuk hewan jallalah.***