Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Menurut Islam 

5 Oktober 2022, 14:39 WIB
Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Menurut Islam  /Pixabay/

SRAGEN UPDATE - Maraknya kasus hamil di luar nikah membuat sebagian orang beranggapan bahwa pernikahan adalah solusi untuk menutupi aib kedua belah pihak keluarga.

Bagaimana hukum menikahi wanita hamil di luar nikah menurut Islam tanpa memikirkan konsekuensi dari pernikahan tersebut?

Alasan pernikahan itu dilakukan adalah menutup aib kedua belah pihak keluarga, bentuk pertanggungjawaban karena telah menghamili pihak wanita.

Memperoleh kejelasan status anak yang berada dalam kandungan.  Berikut penjelasan hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah menurut Islam:

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! Begini Cara Aman Jawab tentang Gaji  Saat Interview Buat Kamu yang Baru Lulus!

PRO

Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang berbunyi:

“Wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.” 

Ulama Hanafiyyah berpendapat nikahnya/SAH dan yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya.

Sedangkan Ulama Syafi'iyah berpendapat nikahnya SAH dan yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya ataupun orang lain

KONTRA

Ulama Malikiyyah, Hanabilah, dan mayoritas ulama berpendapat nikahnya TIDAK SAH.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Arti Air Mata Lesti Kejora Jelang Menikah dengan Rizky Billar: Ragu Sejak Awal

Pendapat terkuat perihal menikahi wanita yang hamil di luar nikah adalah TIDAK SAH, dengan alasan:

Telah ada dalil larangan yang sangat jelas. Adanya pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan yang mengharamkan; maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan.

Menikahi wanita hamil akan menjadi penyebab ketidakjelasan nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut.

Larangan Menikahi Wanita yang Hamil di luar Nikah

Keumuman firman Allah Ta'ala:

“Dan wanita-wanita yang hamil, masa 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (At-Thalaq/65:41).

Muhammad al-Amin as-Syingîthy rahimahullah berkata:

“Tidak ada yang diperkecualikan dari keumuman ayat ini selain masalah yang benar-benar telah diperkecualikan oleh suatu dalil.” [Adhwâul Bayân, as-Syingithi (6/93)].

Baca Juga: 6 Tips Berguna Bagi Introvert Agar Hidup Lebih Produktif, Ini Tipsnya!

Bagaimana Agar Pernikahannya Sah?

Bertaubat pada Allah Ta'ala

Istibra' (membuktikan kosongnya rahim) dengan menunggu sampai datangnya haid satu kali.

Jika dua hal ini tidak terpenuhi, maka tidak boleh melakukan pernikahan.

Bagaimana Jika Terlanjur Menikah?

Jika pasangan tersebut memilih pendapat yang membolehkan pernikahannya, maka tidak diharuskan memperbarui akad nikah.

Sebab hal ini termasuk masalah yang diperdebatkan para ulama.

Namun, tindakan yang lebih hati-hati adalah memperbarui akad nikahnya agar keluar dari perbedaan pendapat.

Islam merupakan agama yang sempurna. Sejalan dengan hal ini, Islam pun telah mengatur segala hal tentang pernikahan dengan sangat terperinci. 

Baca Juga: Daftar 9 Polisi yang Dicopot Akibat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang Menewaskan Ratusan Jiwa

Tujuannya tak lain untuk melindungi muslim dan keturunannya dengan baik.

Fenomena yang marak terjadi di kalangan muda-mudi saat ini adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Akibatnya, kasus hamil di luar nikah pun meningkat. 

Untuk menutupi hal tersebut, tak sedikit dari mereka yang kemudian melangsungkan pernikahan dalam kondisi mempelai wanita sedang mengandung.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Wallahu A’lam Bishawab.

Itulah hukum menikahi wanita hamil di luar nikah, bersumber dari situs instagram Tau Lebih.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler