Kaidah, Hukum, Syarat, Tata Cara Lengkap Qoshor Sholat, Sakit Tidak Boleh?

1 November 2022, 17:15 WIB
Kaidah, Hukum, Syarat, Tata Cara Lengkap Qoshor Sholat, Sakit Tidak Boleh? /Screenshot

SRAGEN UPDATE - Qoshor shalat yaitu melaksanakan shalat dzuhur, atau ashar, atau isya’ sebanyak dua rakaat (yang awalnya empat rakaat).

Hukumnya adalah boleh, namun bisa menjadi lebih utama qoshor jika jaraknya mencapai 3 marhalah (sekitar 121,5 km) khurujan minal khilaf, karena dalam madzhab nafiyah mewajibkan goshor di jarak itu.

Bersumber dari al-Fiqh al-Manhaji. al-Bugho, Mushthofa. al-Khinn, Mushthofa. asy-Syurbaji, Ali. Damaskus, Darul Mushthofa. Cetakan pertama. Tahun 1440 H / 2019 M.

Dan sumber kedua Mu'nis al-Jalis bisyarh al-Yaqut an-Nafis. Abdun Nabi, Mushthofa Ahmad asy-Syafi'i. Mesir, Dar Tsamaratil Ilmi. Cetakan pertama. Tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga: Aktor Lee Ji Han Meninggal Usai Selamatkan Seorang Gadis Kecil di Tragedi Itaewon, Tidak Ikut Perayaan

Berikut penjelasan mengenai kaidah, penjelasan, hukum dan syarat Qoshor sholat:

PENJELASAN & HUKUMNYA

Dalil pensyaratannya adalah QS an-Nisa: 101 serta HR.Muslim (676). Dan udzur yang memperbolehkan orang untuk qoshor adalah safar dan khouf saja. 

Maka orang yang sakit atau semisalnya tidak ada keringanan untuk qoshor.

Dan untuk kebolehan seseorang itu mengqoshor shalat saat safar, ada beberapa syarat yang dipenuhi, sebagai berikut.

SYARAT QOSHOR SAFAR

Pertama, safarnya mencapai jarak 2 marhalah (setara 4 burd) atau lebih (sekitar 81 km). Dalilnya HR.Bukhari Bab fi Kam Tuqshorus Sholah.

Baca Juga: PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kedua, Safarnya adalah safar dengan tujuan yang diperbolehkan. Jika tujuannya untuk hal haram & maksiat maka tidak boleh goshor. Karena rukhshah tidak diiringi dengan maksiat.

Ketiga, dia mengetahui bahwa sudah diperbolehkan untuk qoshor (yaitu sudah lengkap syarat diperbolehkannya). 

Jika ragu-ragu maka tidak boleh qoshor. Karena rukhshoh tidak diringi dengan keraguan.

Keempat, niat shalat qashar saat takbiratul ihram. Karena amal tergantung niat dia masih dalam kondisi safar ketika sholat qoshor. 

Jika dia sudah muqim namun masih dalam shalat, maka harus shalat secara sempurna. Karena alasan boleh qoshor sudah hilang.

Kelima, tidak bermakmum kepada imam yang tidak mengqoshor shalat, atau dia ragu apakah imamnya musafir atau bukan.

Baca Juga: 4 Mindset Penting untuk Menjadi Anti Baperan, Penting Buat Kamu!

Jika demikian maka dia harus shalat mengikuti imamnya. Karena imam ada untuk diikuti makmum.

Keenam, musafir mengetahui arah tujuan safarnya. Maka, orang yang pergi tanpa ada tujuan yang pasti (haaim) tidak boleh qoshor, meskipun sudah mencapai jarak goshor.

Baru melakukan qashar ketika sudah melewati batas kota tempat tinggalnya. Jika masih berada di kampungnya maka tidak boleh qoshor. Dalilnya HR.Bukhari (1039) dan Muslim (690)

Tidak berniat untuk mukim di tempat tujuan lebih dari empat hari (selain hari berangkat dan pulang). 

Kecuali jika masih belum menentukan berapa hari dia mukim di tempat tujuan, maka boleh qoshor di tempat tujuan sampai hari ke 18, setelah itu masih tetap mukim maka tidak qoshor. Dalilnya HR.Abu Dawud (1229)

Itulah penjelasan mengenai kaidah, penjelasan, hukum dan syarat Qoshor sholat menurut Islam bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler