Kawin Kontrak: Pandangan Hukum Islam dan Akibat Hukumnya

20 Februari 2023, 12:23 WIB
Kawin Kontrak: Pandangan Hukum Islam dan Akibat Hukumnya /

SRAGEN UPDATE - Praktik nikah mut’ah atau kawin kontrak kerap ditemui di Indonesia. Faktanya, perkawinan jenis ini dinilai tidak sah oleh hukum karena bertentangan dengan tujuan pernikahan.

 

Uniknya, kawin kontrak ini diabadikan dan dilestarikan oleh satu kelompok yang mengatasnamakan agama.

Dalam agama islam Kawin kontrak disebut mut’ah yang secara etimologis mempunyai pengertian “kenikmatan dan kesenangan”.

Tujuan dari perkawinan tersebut yaitu hanya untuk memperoleh kenikmatan seksual sementara, kawin kontrak sendiri selain dibatasi oleh waktu, juga tidak dibatasi jumlah istri yang boleh dinikahi.

Baca Juga: Film Mendatang Soulmate Mengungkapkan Karakter Kim Da Mi, Jeon So Nee, dan Byun Woo Seok

Dalam pernikahan ini juga tidak diperlukan saksi, pengumuman, perceraian, dan Juga dilakukan tanpa adanya wali atau tanpa persetujuan walinya,

dan tidak adanya kewajiban bagi laki-laki untuk memberi nafkah, tempat tinggal serta kewajiban lainnya.

Hal ini tentunya sangat merugikan bagi kaum perempuan, karena itu lah kawin kontak tidak diperbolehkan baik menurut hukum negara maupun hukum agama.

Rasulullah mengharamkan kawin kontrak sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu majah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

 

“Wahai kalian semua (manusia), sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian melakukan perkawinan mut’ah. Kini ketahuilah, bahwa Allah swt mengharamkannya sampai hari kiamat”.

Majelis Ulama Indonesia juga secara tegas menyatakan bahwa hukum kawin kontrak adalah haram.

Hal ini sesuai dengan fatwa No. Kep-B-679/MUI/XI/1997. Fatwa tersebut memutuskan bahwa kawin kontrak haram hukumnya.

Adapun pelaku nikah mut'ah bisa dilaporkan dan diadili jika terbukti kuat akan mendapatkan hukuman.

Baca Juga: Kapolri Dukung Program Ketua Umum PSSI Erick Thohir Berantas Mafia Bola di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh jumhur ulama tentang keharaman kawin kontrak,

Dampak dari perkawinan yang tidak terdaftar secara sah baik dari agama maupun negara apabila terlahir seorang anak dari hasil perkawinan kontrak tersebut maka anak tersebut merupakan anak luar kawin.

Karena kawin kontrak adalah perkawinan yang tidak sah dan perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dianggap tidak sah di mata hukum.

Dimana anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah tersebut tidak dapat menuntut apa-apa dari ayahnya.

 

Dia hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Oleh karena, itu larangan kawin kontrak didasarkan atas dampak negatif yang ditimbulkan dan dirasa banyak merugikan kaum wanita.

Bukan hanya itu saja, larangan kawin kontrak sangat ditentang oleh ajaran agama Islam.

Baca Juga: Drama The Secret Romantic Guest House, Perkenalkan Karakter Shin Ye Eun, Ryeo Woon, dan Pemeran Lainnya

Karena kawin kontraktidak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku dalam islam dan hukum yang berlaku di Negara kita.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Pengadilan Agama Cianjur

Tags

Terkini

Terpopuler