Hadits tentang Keutamaan Sholat Berjamaah dan Hukum Sholat Berjamaah Menurut 4 Mazhab

18 Maret 2023, 21:21 WIB
Hadits tentang Keutamaan Sholat Berjamaah dan Hukum Sholat Berjamaah Menurut 4 Mazhab /Unsplash/Levi Meir Clancy./

SRAGEN UPDATE - Sholat berjamaah merupakan salah satu hal yang Rasulullah SAW tekankan kepada umatnya.

 

Terdapat salah satu hadits tentang salat berjamaah, yang di mana pada hadits tersebut, Rasulullah SAW sampai akan membakar rumah seseorang yang tidak berjamaah.

Hal tersebut hanya berlaku untuk seorang laki-laki karena seorang perempuan muslim lebih disarankan untuk sholat di rumah saja.

Baca Juga: Lance Reddick Pemain Film 'John Wick' Meninggal di Usia 60, Ini Perjalanan Karirnya

Berikut hadits-hadits tentang keutamaan sholat berjamaah:

1. Lebih utama daripada sholat sendirian dengan pahala dilipatgandakan

صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian dengan selisih pahala 27 derajat. (HR Bukhari Muslim)

Selain hadits di atas terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yaitu:

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

 

Sholat seseorang yang dikerjakan secara berjamaah, pahalanya melebihi sholatnya yang dikerjakan secara sendirian di rumah atau di pasar dengan selisih pahala 25 derajat.

Yang demikian itu bisa diraih jika dia berwudu secara sempurna, lalu keluar menuju masjid yang tujuannya tiada lain mengerjakan sholat.

Baca Juga: Masyarakat Sangiran Kabupaten Sragen akan Meriahkan Festival Lomba Pengolahan Kerang Bukur

Tidaklah dia melangkahkan kakinya (saat menuju masjid), melainkan dengannya derajatnya akan ditinggikan dan dosanya akan dihapus.

Jika dia telah mengerjakan sholat, para malaikat akan tetap berselawat kepadanya selama masih berada di tempat sholatnya dan belum berhadats.

Para malaikat berucap, "Ya Allah limpahkanlah rahmat dan ampunan kepadanya. Ya Allah, kasih sayangilah dia".

Dan dia dianggap mengerjakan sholat selama menunggu dikerjakannya sholat.

2. Laki-laki yang tidak berjamaah diumpamakan lebih baik dibakar rumahnya

و الذي نفسي بيده ، لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس ، ثم أخالف إلى رجالاً فأحرق عليهم بيوتهم ، و الذي نفسي بيده لو يعلم أنه يجد عَرْقاً سميناً أو مِرْماتَيْن حسنتين لشهد العشاء

 

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku pernah hendak menyuruh para sahabat untuk mencari kayu bakar, lalu aku menyuruh agar sholat berjamaah dikerjakan.

Selanjutnya, aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang banyak, sementara aku tidak ikut sholat berjamaah guna mencari rumah orang-orang yang tidak mengikuti sholat berjamaah, lalu aku bakar rumah mereka. (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: 5 Aktris Korea Ini Menikah dengan Konglomerat, Salah Satunya Jadi Istri CEO KakaoTalk

3. Terhindar dari gangguan setan

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (sholat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud dan  An-Nasai)

Hukum melaksanakan sholat berjamaah

Madzab Syafi’i dan Maliki menyatakan bahwa hukum dari sholat berjamaah adalah fardhu kifayah.

Para ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah itu adalah wajib.

 

Sementara itu, menurut para ulama dari mazhab Hambali menyatakan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardhu ain bagi setiap muslim laki-laki yang telah balig.

Hal tersebut berarti jika seorang muslim laki-laki dan telah balig meninggalkan sholat berjamaah, maka akan mendapat dosa.

Baca Juga: Prediksi Skor Laga Real Betis vs Mallorca 19 Maret 2023 Tidak Imbang Ini Rinciannya

Ulama yang lainnya menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah sunnah muakkad.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: kitab Riyadhus Shalihin

Tags

Terkini

Terpopuler