SRAGEN UPDATE - Qoshor shalat yaitu melaksanakan shalat dzuhur, atau ashar, atau isya’ sebanyak dua rakaat (yang awalnya empat rakaat).
Hukumnya adalah boleh, namun bisa menjadi lebih utama qoshor jika jaraknya mencapai 3 marhalah (sekitar 121,5 km) khurujan minal khilaf, karena dalam madzhab nafiyah mewajibkan goshor di jarak itu.
Bersumber dari al-Fiqh al-Manhaji. al-Bugho, Mushthofa. al-Khinn, Mushthofa. asy-Syurbaji, Ali. Damaskus, Darul Mushthofa. Cetakan pertama. Tahun 1440 H / 2019 M.
Dan sumber kedua Mu'nis al-Jalis bisyarh al-Yaqut an-Nafis. Abdun Nabi, Mushthofa Ahmad asy-Syafi'i. Mesir, Dar Tsamaratil Ilmi. Cetakan pertama. Tahun 1441 H/2020 M.
Berikut penjelasan mengenai kaidah, penjelasan, hukum dan syarat Qoshor sholat:
PENJELASAN & HUKUMNYA
Dalil pensyaratannya adalah QS an-Nisa: 101 serta HR.Muslim (676). Dan udzur yang memperbolehkan orang untuk qoshor adalah safar dan khouf saja.
Maka orang yang sakit atau semisalnya tidak ada keringanan untuk qoshor.
Dan untuk kebolehan seseorang itu mengqoshor shalat saat safar, ada beberapa syarat yang dipenuhi, sebagai berikut.