Kaidah, Hukum, Syarat, Tata Cara Lengkap Qoshor Sholat, Sakit Tidak Boleh?

- 1 November 2022, 17:15 WIB
Kaidah, Hukum, Syarat, Tata Cara Lengkap Qoshor Sholat, Sakit Tidak Boleh?
Kaidah, Hukum, Syarat, Tata Cara Lengkap Qoshor Sholat, Sakit Tidak Boleh? /Screenshot

SRAGEN UPDATE - Qoshor shalat yaitu melaksanakan shalat dzuhur, atau ashar, atau isya’ sebanyak dua rakaat (yang awalnya empat rakaat).

Hukumnya adalah boleh, namun bisa menjadi lebih utama qoshor jika jaraknya mencapai 3 marhalah (sekitar 121,5 km) khurujan minal khilaf, karena dalam madzhab nafiyah mewajibkan goshor di jarak itu.

Bersumber dari al-Fiqh al-Manhaji. al-Bugho, Mushthofa. al-Khinn, Mushthofa. asy-Syurbaji, Ali. Damaskus, Darul Mushthofa. Cetakan pertama. Tahun 1440 H / 2019 M.

Dan sumber kedua Mu'nis al-Jalis bisyarh al-Yaqut an-Nafis. Abdun Nabi, Mushthofa Ahmad asy-Syafi'i. Mesir, Dar Tsamaratil Ilmi. Cetakan pertama. Tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga: Aktor Lee Ji Han Meninggal Usai Selamatkan Seorang Gadis Kecil di Tragedi Itaewon, Tidak Ikut Perayaan

Berikut penjelasan mengenai kaidah, penjelasan, hukum dan syarat Qoshor sholat:

PENJELASAN & HUKUMNYA

Dalil pensyaratannya adalah QS an-Nisa: 101 serta HR.Muslim (676). Dan udzur yang memperbolehkan orang untuk qoshor adalah safar dan khouf saja. 

Maka orang yang sakit atau semisalnya tidak ada keringanan untuk qoshor.

Dan untuk kebolehan seseorang itu mengqoshor shalat saat safar, ada beberapa syarat yang dipenuhi, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x