Kaidah, Hukum, Syarat, Tata Cara Lengkap Qoshor Sholat, Sakit Tidak Boleh?

- 1 November 2022, 17:15 WIB
Kaidah, Hukum, Syarat, Tata Cara Lengkap Qoshor Sholat, Sakit Tidak Boleh?
Kaidah, Hukum, Syarat, Tata Cara Lengkap Qoshor Sholat, Sakit Tidak Boleh? /Screenshot

Jika demikian maka dia harus shalat mengikuti imamnya. Karena imam ada untuk diikuti makmum.

Keenam, musafir mengetahui arah tujuan safarnya. Maka, orang yang pergi tanpa ada tujuan yang pasti (haaim) tidak boleh qoshor, meskipun sudah mencapai jarak goshor.

Baru melakukan qashar ketika sudah melewati batas kota tempat tinggalnya. Jika masih berada di kampungnya maka tidak boleh qoshor. Dalilnya HR.Bukhari (1039) dan Muslim (690)

Tidak berniat untuk mukim di tempat tujuan lebih dari empat hari (selain hari berangkat dan pulang). 

Kecuali jika masih belum menentukan berapa hari dia mukim di tempat tujuan, maka boleh qoshor di tempat tujuan sampai hari ke 18, setelah itu masih tetap mukim maka tidak qoshor. Dalilnya HR.Abu Dawud (1229)

Itulah penjelasan mengenai kaidah, penjelasan, hukum dan syarat Qoshor sholat menurut Islam bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x