Jika sholat tetap dilaksanakan, maka makruh hukumnya. Hal ini disyaratkan dengan tiga hal:
- Makanan harus sudah siap.
- Adanya keinginan kuat pada jiwa orang yang hendak sholat untuk memakannya.
- Mampu memakannya secara fisik dan syar’i. Misal orang yang tidak berpuasa boleh mendahului kegiatan makannya karena ia mampu secara fisik dan syar’i.
Baca Juga: Tips Mode gameplay Call of Duty: Mobile Mengenai Mode Multiplayer dan Battle Royale
12. Menahan al-ukhbatsan (sesuatu yang keluar dari dua lubang kotoran, seperti buang air atau kentut).
13. Sholat dengan rasa kantuk yang kuat.
14. Mengkhususkan satu tempat dalam masjid untuk sholat selain imam.
15. Mengulangi bacaan QS. Al Fatihah dua kali atau lebih di dalam satu raka’at sholat.