Dari seluruh pendapat tersebut, Khalifah Umar akhirnya memutuskan untuk mengambil usulan terakhir yang merupakan saran dari Khalifah Usman dan Ali.
Tahun kelahiran Nabi dan tahun diangkatnya Nabi menjadi Rasul tidak diambil oleh Umar lantaran pada waktu itu masih terdapat perselisihan terkait waktu pasti terjadinya peristiwa penting itu.
Sementara itu, tahun wafatnya Nabi juga tidak dipilih karena Umar menyadari bahwa pada tahun tersebut banyak kesedihan yang dialami oleh umat Muslim maka ia tidak ingin menjadikan tahun itu sebagai permulaan dalam sistem penanggalan.
Adapun tahun hijrahnya Nabi dipilih sebagai awal tahun karena didasarkan pada sebuah alasan penting.
Dalam hal ini, tahun tersebut merupakan tonggak awal kejayaan umat Islam setelah sebelumnya Nabi hanya berdakwah secara sembunyi-sembunyi.
Pada akhirnya, pemilihan tahun tersebut juga menjadi acuan awal lahirnya penamaan kalender Hijriyah.***