Siapa Perempuan yang Berani Mendebat Rasulullah? Begini Penjelasan Gus Baha

- 9 Februari 2022, 10:47 WIB
Gus Baha jelaskan kebenaran tentang pendapat bahwa manusia bisa mengubah keadaan
Gus Baha jelaskan kebenaran tentang pendapat bahwa manusia bisa mengubah keadaan /Facebook.com/Ngaji Bareng Gus Baha

SRAGEN UPDATE – Gus Baha dalam dakwahnya menerangkan tentang sebuah kisah dimana ada seorang sahabat yang berani mendebat Nabi.

Gus Baha menuturkan bahwa ada sahabat Nabi perempuan yang mengadu pada Rasulullah SAW atas permasalahannya.

Berdasarkan penjelasan Gus Baha bahwa perempuan itu mengadu akan masalah yang dialami dengan suaminya.

Dilansir SragenUpdate.com dari unggahan video di channel YouTube Santri Gayeng pada 6 Februari 2022, Gus Baha memberikan penjelasan terkait kisah sahabat Rasulullah SAW.

Salah seorang sahabat perempuan yang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Dia adalah perempuan yang cantik.

Baca Juga: Jika Belum Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Melakukan Puasa Sunah?

Suatu ketika setelah dia lama haid sedang menjalankan shalat dan suaminya pulang ingin minta jatah. Akan tetapi ia tidak mau karena baru setelah selesai shalat.

Lalu suaminya berkata “Aku sumpah Ila‘ kamu! Aku haramkan dirimu sebagaimana ibuku haram bagiku.“ Dahulu, dalam budaya Arab Zihar itu dihukumi sama dengan talak.

Jadi, jika seorang istri di zihar berarti ia tidak boleh digauli selamanya. Lalu Khaulah melapor kepada Rasulullah sambil menangis karena suaminya men zihar dirinya.

“Minta hukum diskon kalau zihar itu tidak berarti talak, zihar berarti talak itu apa-apaan?“ gerutu Khaulah.

Sumainya melapor ke Nabi, “Ya Rasulallah baik kami menurut.“ Bahwa zihar adalah sama dengan talak dan memberitahu istrinya.

“Keputusan Nabi sudah final, bahwa zihar sama dengan talak.“

Lalu Khaulah mendatangi Nabi “Wahai Rasulallah, engkau itu kekasih Allah. Jika engkau membuat keputusan seperti itu akan kulaporkan ke Allah.“

Setelah sampai di rumah ia masuk kamar dan shalat dengan sebaik-baiknya. Khaulah binti Tsa’labah berdoa “Ya Allah, sekalipun Muhammad kekasih-Mu, meski hukum zihar yang sedang berjalan ini sama dengan talak, tapi saya minta atas nama Engkau yang menentukan hukum dan dapat merubah hukum semau-Mu. Ini harus di rubah ya Allah,“ sambil menangis.

Baca Juga: Penting! Untuk yang Masih Wudu di Toilet, Beginilah Hukumnya Dalam Islam

Kemudian Nabi mengutus salah satu sahabat “Panggilkan Khaulah, barusan Jibril datang, hukum itu telah diubah.“

Atas kejadian tersebut maka menjadi Surat Al-Mujadillah yang artinya perempuan yang mendebat Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana dalam salah satu ayatnya yang berarti:

“Allah mendengar perempuan yang membantahmu, berdebat urusan suaminya. Ketika kamu tidak memutuskan dia mengadu pada Allah. Allah Mendengar perdebatan itu.”

Hal diatas adalah kisah mengenai sahabat perempuan yang berani mendebat Nabi atas masalah hukum tentang zihar.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah