Selain membawa cincin, masing - masing keluarga memiliki tradisi untuk memberikan hadiah ke keluarga calon mempelai wanita.
Tak hanya pihak calon mempelai pria, melainkan pihak keluarga calon mempelai wanita pun akan melakukan hal yang sama.
Salah satunya adalah cincin tunangan, jika pihak calon mempelai pria sempat memberikan hadiah kepada calon istri tetapi akad nikah dibatalkan.
Maka bisa langsung dihubungkan saja dengan membaca dalil tentang masalah hadiah seperti di bawah ini:
Pertama hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya,
Baca Juga: Orang Pertama yang Masuk Neraka Adalah Penghafal Al-Quran, Bagaimana Bisa? Berikut Penjelasannya
"Tidak halal bagi seseorang yang memberi hadiah atau hibah, lalu dia menariknya kembali kecuali pemberian orang tua kepada anaknya," (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya,
"Seorang itu lebih berhak dengan hibahnya selama orang yang diberi belum membalasnya," (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).