Jadi, bisa disimpulkan bahwa hadits pertama mengatakan bahwa melarang pemberian dari hibah yang sudah diserahkan kepada orang lain.
Sedangkan hadits yang kedua memperbolehkan menarik kembali hadiah selama hadiah tersebut belum terbalaskan.
Sayyid Sadiq pun menambahkan pendapatnya,"Pemberi hibah yang tidak halal menarik kembali hibahnya adalah orang yang memberi hibah secara suka rela semata untuk tujuan sosial bukan untuk mengharapkan imbalan,
Sementara pemberi hibah yang berhak menarik hibahnya adalah orang yang memberi hibah karena mengharap imbalan dan balasan," (Fiqh As-Sunnah).
***