Jangan memilih hewan yang buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Itu dia protokol pemilihan hewan kurban menurut Kemenag RI. Kriteria-kriteria di atas patut diperhatikan demi kesehatan masyarakat.
Apalagi sedang terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), masyarakat harus lebih berhati-hati.
Dengan begitu, perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M dapat berjalan tanpa rasa khawatir dan khidmat.***