Pengertian Istihadah, Kebolehan, Larangan dan Tata Cara Wudhu, Shalat bagi Wanita Istihadah

- 30 Juni 2022, 21:06 WIB
Pengertian Istihadah, Kebolehan, Larangan dan Tata Cara Wudhu, Shalat bagi Wanita Istihadah
Pengertian Istihadah, Kebolehan, Larangan dan Tata Cara Wudhu, Shalat bagi Wanita Istihadah /Pixabay/


SRAGEN UPDATE - Istihadah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang melebihi batas maksimal waktu haid.

Dilansir SragenUpdate.com dari buku Rumus Haidl, berikut pengertian, kebolehan, larangan dan tata cara wudhu serta sholat bagi wanita istihadah.

Istihadah adalah darah yang keluar pada waktu haid dan nifas. Kebolehan dan larangannya antara lain:

  1. Tidak haram tidak pula makruh berhubungan badan dengan perempuan istihadah meskipun darahnya masih mengalir.
  2. Wanita istihadah sama hukumnya dengan wanita suci dalam urusan ibadah.
  3. Hukum yang berkaitan dengan wanita istihadah:

Baca Juga: Merinding Ciri-Ciri Orang Akan Meninggal Bisa Dilihat Melalui Betis Seseorang Begini Ulasannya

  • Diperbolehkan membaca Al-Qur’an pada waktu sholat, baik surat Al-Fatihah ataupun surat
    yang lainnya. Adapun membaca Al-Qur’an di selain shalat
    hukumnyaharam.
  • Wanita suci tidak sah bermakmum kepada
    seorang wanita yang sedang istihadah.
  • Wanita istihadahtidak sah bermakmum dengan sesama wanita istihadah.
  • Wanita istihadah tidak boleh menjama’ sholatnya di waktu yang pertama.

Baca Juga: Harta Suami Sepenuhnya Harta Istri, Husain Basyaiban: Salah Seratus Persen

Seorang wanita yang istihadah hukumnya seperti wanita yang suci, tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa. Berikut caranya:

  1. Membasuh kemaluan hingga bersih, bila tidak ada air bisa mengusapnya  dengan batu.
  2. Kemudian menyumbat kemaluan menggunakan kapas untuk mencegah darah keluar sekira kapas atau semacamnya tersebut tidak terlihat dari luar.
  3. Jika kapas atau alat yang digunakan menyumbat terlihat dari luar, yakni anggota yang wajib dibasuh pada waktu istinjak (membersihkan kotoran yang keluar dari saluran kemih/anus), maka sholatnya tidak sah karena
    termasuk ke dalam shalat dengan membawa perkara najis.
  4. Menyumbat kemaluan dengan kapas atau semacamnya harus
    memenuhi 3 syarat:
  • Butuh untuk disumbat dengan kapas
  • Tidak merasa kesakitan
  • Tidak sedang berpuasa

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2022: Lebih Mulia Kurban Kambing Sendirian atau Patungan Kurban 1/7 Sapi? Rasulullah Jawab

Apabila tidak memenuhi salah satu dari syarat di atas, maka tidak wajib menyumbatnya.

  1. Apabila sedang berpuasa, maka tidak boleh menyumbat kemaluan pada siang hari karena akan menyebabkan batalnya puasa. Apabila pada malam harinya tetap wajib dilakukan.
  2. Apabila tidak menyumbat kemaluan dengan kapas atau semacamnya karena sakit atau puasa dan kemudian darahnya banyak yang keluar maka tidak bermasalah ma’fu (dimaafkan).
  3. Kemudian memakai pembalut dan celana dalam.
  4. Jika setelah menyumbat kemaluan dengan kapas atau semacnya, darahnya
    sudah tidak mengalir lagi, maka tidak wajib melakukan tata cara
    nomer 7.
  5. Bila setelah melakukan semua tata cara di atas lalu darahnya masih keluar, baik sebelum sholat atau pada saat sholat, maka hukumnya, yaitu:
  • jika disebabkan kurangnya berhati-hati di dalam melakukannya, maka wudlu’ dan sholatnya batal dan harus mengulanginya lagi dari awal.
  • Jika sudah berhati-hati melakukannya, maka tidak masalah.

Baca Juga: 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Simak 6 Keistimewaannya

  1. Segera berwudhu atau tayammum agar darah yang keluar tidak semakin banyak dengan niat supaya diperbolehkan
    melakukan shalat (bukan niat menghilangkan hadats).
  2. Tata cara wudhu dan sholat di atas harus dilakukan setelah masuk waktu sholat karena bersucinya orang yang
    istihadah tergolong thoharoh (bersuci) yang dlorurot (darurat) seperti halnya
    tayammum.
  3. Jika setelah melakukan tata cara wudhu di atas lalu keluar hadats selain hadatsnya istihadloh sebelum selesai
    melaksanakan shalat, maka ia harus mengulangi lagi dari awal semua
    tata cara yang telah disebutkan di atas.
  4. Bergegas melaksanakan sholat.
  5. Bila sudah melakukan tata cara wudhu di atas dan  tidak segera melaksanakan shalat maka hukumnya adalah:
  • Apabila sebab melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kemaslahatan sholat seperti menutup aurat, menunggu
    jamaah, pergi ke tempat shalat, menjawab adzan dan iqomah, maka tidak masalah.
  • Apabila sebab melakukan sesuatu yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan shalat seperti makan, minum dan lain
    sebagainya, maka harus mengulangi lagi tata cara di atas.

Baca Juga: Perkiraan Harga Hewan Kurban 2022 dari Kambing, Domba, Sapi, Unta: Harga Hemat Rp1,5 Juta & Bisa Kurban Online

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Buku Rumus Haidl Menjawab Semua Permasalahan Tentang Haidl


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x