Hukum Jual Beli Followers, Bolehkah?

- 1 Juli 2022, 17:23 WIB
Hukum Jual Beli Followers, Bolehkah?
Hukum Jual Beli Followers, Bolehkah? /Pexels.com/cottonbro

SRAGEN UPDATE – Jual beli followers saat ini telah menjadi trend bagi para pebisnis digital. Hukum jual beli followers juga kerap kali dipertanyakan oleh beberapa kalangan.

Pasalnya, banyak pebisnis online berlomba-lomba menaikkan followers-nya untuk menarik hati pelanggan. Baik di Instagram, Facebook, Twitter dan media sosial lainnya. Tujuannya sebagai strategi pemasaran.

Proses pembelian followers ini tergolong mudah. Pembeli cukup order followers dengan menyerahkan username ke penjual, tanpa password

Baca Juga: Hukum Cucian Laundry, Apakah Suci untuk Sholat? Para Muslim Perlu Hati – hati

Kemudian setelah proses sekitar 30 menit hingga 24 jam, pembeli sudah mendapatkan sejumlah followers sesuai dengan yang diharapkan.

Followers yang didapatkan menggunakan sistem komputer secara otomatis sehingga followers menjadi banyak.

Caranya adalah penjual akan memakai software penambah followers sesuai dengan jumlah akun yang diminta. Kemudian software tersebut secara otomatis bisa langsung follow sejumlah akun yang diminta.

Baca Juga: Hukum Istri Minum Pil KB atau Kontrasepsi Lainnya Tapi Suami Tidak Ridho dalam Islam, Fikih Pernikahan

Agar tidak terkena banned, biasanya ada batas maksimal follow per menit.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Buku Fikih Muamalah Kontemporer: Ust. Dr. Oni Sahroni, MA.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah