Diketahui bahwa pengolahan atau pemasakan terutama bagian kulit hewan misalnya kambing itu sulit.
Jadi, jika dirasa pembagian kulit hewan tidak memberikan manfaat, boleh dijual asalkan hasil penjualan dibagikan bersama daging kepada penerima kurban.
Penjualan kulit bisa dilakukan oleh panitia. Para penyelenggara dan pengatur jalannya proses menyembelih hewan kurban dapat melakukan penjualan daripada dipertimbangkan akan sia-sia apabila dibagikan kepada penerima.
Kesimpulan untuk kasus ini, pembagian hasil kurban adalah uang penjualan kulit dan daging kurban. Keduanya ada dalam satu paket atau satu bungkus lalu dibagikan.
Hal di atas merupakan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan setiap hari raya kurban, bahkan Idul Adha 1443 H tahun 2022 pun sama.
Sebaliknya, jika dirasa bisa dibagi atau masyarakatnya bisa mengolah dengan baik, maka kulit dan dagingnya dapat dibagikan sesuai ketentuan yang ada. Sebab, ada nilai manfaat di dalamnya ketika menghadapi kondisi sebaliknya ini.***