Hikmah Kurban
- Mendekatkan diri kita kepada Allah ta'ala. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Pemberi Nikmat atas nikmat-Nya.
- Memberi kelonggaran kepada keluarga, kerabat, dan fakir-miskin.
- Memperkuat ikatan ukhuwah antar masyarakat dan menanamkan spirit ta'awun (saling membantu) sesama manusia.
- Diampuninya dosa-dosa dan mendapat pahala.
[Hisyam Al-Kamil Hamid. 2011. Al-Imta' (h. 412-413). Mesir: Darul Manar]
Hukum Kurban
- Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan)
Kenapa tidak wajib? Sisi pendalilannya adalah hadis Nabi:
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia menahan (tidak memotong) rambutnya dan kukunya.”
Kata ‘ingin’ di sini dipahami bahwa kurban tidak wajib.
- Sunnah Kifayah
Apabila dalam 1 keluarga sudah ada yang berkurban, maka telah mencukupi 1 keluarga dan kesunnahan tsb sudah tidak lagi dituntut anggota keluarga yang lain.
Dan dimakruhkan 1 keluarga tidak ada yang kurban. Sunnah kifayah di sini hanyalah gugurnya tuntutan bagi setiap individu, bukan berarti dapatnya pahala bagi individu yang tidak berkurban.
Pahalanya cuma untuk yang berkurban.